Makna Demokrasi
# Seri Demokrasi #
Kata demokrasi sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat indonesia. Hampir setiap saat kita dapat menemui dan mendengar kata demokrasi baik di surat kabar, majalah, televisi atau bahkan percakapan sepintas lalu antara orang-orang yang sedang membicarakan masalah politik di warung kopi. Demokrasi dapat dimaknai sebagai sebuah bingkai dari sistem Negara atau pemerintahan yang bertujuan menyejahterakan masyarakatnya, demokrasi muncul karena masyarakat menghendaki hal tersebut dan negaralah yang berkewajiban untuk memenuhi, melindungi serta melayani hak-hak masyarakat tanpa pandang bulu.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Sebagaimana Abraham Lincoln menyampaikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jika kita bisa mencerna setiap kata dari kutipan di atas yaitu “dari rakyat”, “oleh rakyat”, “untuk rakyat”, maka kita akan tahu bahwa demokrasi yang sesungguhnya adalah rakyat, bukan parta politik, bukan badan legislatif ataupun Presiden dan wakilnya.
lantas bagaimana yang terjadi di Direktori Perupa Indonesiaa?
Demokrasi yang diadopsi di Indonesia adalah demokrasi yang bercorok feodalistik. Demokrasi yang feodalistik adalah warisan dari pemerintahan belanda. Mulai dari zaman soekarno, soeharto, dan seterusnya. Demokrasi Indonesia hanya bersifat prosedural dan pragmatis. Para elit politik memang mengikuti aturan main yang demokratis untuk menuju kekuasaan, tetapi ketika telah berkuasa, kebijakan yang mereka ambil, seringkali tidak demokratis lagi. Mereka memaksakan regulasi ataupun program kerja yang akan menguntungkan mereka sendiri, kerabat, kelompok kepentingannya, dan partainya. Aspirasi dan kepentingan rakyat mereka abaikan. Dari sektor eksekutif (pemerintah) misalnya, tidak jarang kita lihat program-program yang tidak menjawab persoalan rakyat karena disusun lewat kacamata kepentingan pembuat kebijakan. Banyak pula program yang tidak sampai kepada rakyat secara optimal karena dikorupsi. Begitu pula dari sektor legislatif, selalu saja ada kritikan terhadap undang-undang yang disahkan karena tidak jarang undang-undang tersebut hanya mengakomodasi kepentingan segelintir elit politik dan ekonomi.
Kasus mengenai dinasti politik yang terjadi di beberapa daerah seperti di Kabupaten Bantul dan beberapa daerah lainnya termasuk Gubernur banten, Ratu Atut Chosiyah. Dinasti politik keluarga Gubernur banten, Ratu Atut Chosiyah, dapat merusak tatanan demokrasi. Hal itu diperparah dengan cara-cara kotor dan korupsi untuk meraih jabatan. Sebenarnya tidak ada larangan bagi setiap warga negara untuk berpolitik, namun ketika mereka dipaksakan menjadi pejabat publik tanpa melalui tahapan dan seleksi, maka hasilnya patut untuk kita pertanyakan.
Dinasti politik terjadi tidak hanya karena pejabat dan kroni-kroninya melainkan juga ditentukan oleh partispasi rakyat. Sebagai pemilih, rakyat tidak memperhatikan latar belakang orang yang dipilihnya namun lebih pada money politik yang bakal diterimanya. Memang tidak bisa disalahkan itu terjadi karena Atut beserta keluarganya, tapi rakyat sebagai pemilih sering terbuai dengan berapa uang yang diterima untuk memilih calon tersebut. Aturan pembatasan dinasti politik tidak bisa dilakukan karena melanggar hak asasi manusia. Pasalnya, setiap warga negara mempunyai berpolitik untuk memilih dan dipilih. Yang perlu diatur itu proses kompetisinya. Semuanya harus melewati tahapan dan fase yang sama tidak ada pembedaan. Jangan karena anak atau adik gubernur lalu dapat dengan mudah mendapat jabatan, Dinasti politik untuk melanggengkan kekuasaan tidak hanya di Banten, melainkan juga terjadi di sejumlah partai politik. Dampak dari dinasti politik ini adalah korupsi proyek yang akan menguntungkan kerabat, kelompok kepentingannya.
Data Penelusuran Tempo menemukan bahwa pasangan Wawan-Airin memiliki sejumlah perusahaan yang kerap terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Banten. Sedikitnya ada lima perusahaan yang dalam akta mencantumkan nama Airin, suaminya, atau keluarga sebagai pemegang saham. PT Bali Pacific, misalnya, tercatat mengerjakan proyek jalan Tigaraksa-Rangkas Bitung yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten. Total nilai proyek jalan itu adalah Rp 7 miliar. Proyek tersebut tercatat di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Wawan adalah direktur utama perusahaan itu. Adapun istri Wawan, Airin, tercatat sebagai pemilik saham PT Putra Perdana Jaya. Menurut data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banten, PT Putra adalah pemenang tender proyek jalan Citeurep-Tanjung Lesung-Sumur. Nilai proyek yang dibiayai dengan APBD Paguyuban Jurnalis Warga Banten 2013 itu adalah Rp 38 miliar.
Demokrasi yang ada di Indonesia dinilai belum seutuhnya sempurna. Pasalnya, walaupun telah 15 tahun perjalanan demokrasi dalam perkembangannya saat ini masih menekankan kepada demokrasi yang prosedural bukan demokrasi yang substantif. Dalam sebuah pitadonya, seorang peneliti politik, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan bahwa untuk memperbaiki kehidupan bernegara ada dua pendekatan, yakni pendekatan aktor dan pendekatan sistem. Yang dimaksud aktor di sini adalah pelaku. Salah satu sebab munculnya banyak aktor politik saat ini yang tidak berkarakter negarawan karena kurangnya keteladanan dari atas. Pemimpin yang tidak memberi teladan akan menyebabkan bawahan menjadi permisif terhadap praktek politik busuk yang akhirnya membentuk kultur politik minus keutamaan. Oleh karena itu sangat penting kehadiran pemimpin yang berkarakter utama sekaligus tegas menindak praktek-praktek busuk.
0 Response to "Makna Demokrasi"
Post a Comment