Kedudukan Perempuan dalam Pekerjaan di Bidang Sosial dan Politik


Pengertian Islam

Secara ethimologi Islam berasal dari bahasa Arab yaitu Aslama-Yuslimu-Islaman yang berarti berserah diri, taat, patuh, tunduk (Ali Imran ayat 83 dan surat An Nisa ayat 125). Pengertian ini menuntut pemeluk Islam untuk berserah diri, tunduk, patuh, dan taat kepada ajaran, tuntunan, petunjuk, dan peraturan hukum Allah SWT.[1] Selain itu, istilah Islam juga diambil dari kata Assalam yang berarti selamat, sejahtera, bahagia, seperti yang tertera dalam Surat Az Zumar ayat 73 dan Surat Yasin ayat 58.[2] Pengertian ini mengandung maksud bahwa Islam membawa kesejahteraan dan keselamatan dalam kehidupan baik di dunia maupun di akhirat. Akar kata yang lain adalah Assilm yang berarti perdamaian, kerukunan, keamanan (Surat Muhammad ayat 35 dan Surat Al anfal ayat 61). Definisi ini membawa konsekuensi kepada pemeluknya untuk dapat mewujudkan perdamaian dan keamanan dalam segala aspek kehidupan. Jadi pemeluk Islam sangat dilarang untuk menimbulkan kerusuhan.[3]

Sedangkan menurut istilah (terminologi), Agama Islam adalah seluruh ajaran dan hukum-hukum yang terdapat di dalam Al Qur’an yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Saw., untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia sehingga manusia memperoleh kebahagiaan yang hakiki ketika hidup di dunia dan akhirat.[4] Dasar dari pengertian ini dapat dilihat dalam Al-Qur’an Surat ali Imran ayat 19:

إِنَّ الدِّينَ عِندَاللّهِ الإِسْلاَمُ وَمَااخْتَلَفَالَّذِينَ أُوْتُواْالْكِتَابَ إِلاَّ مِن بَعْدِ مَاجَاءهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَن يَكْفُرْبِآيَاتِ اللّهِ فَإِنَّ اللّه سَرِيعُ الْحِسَاب

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang- orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.”

Allah telah meridai Islam sebagai agama yang membawa rahmatan lil’alamin untuk umat manusia. Hal ini tercantum dalam wahyu terakhir Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yakni surat al Maidah ayat 3:

اليوم اكملت لكم دينكم واتممت عليكم نعمتى ورضيت لكم الاسلام دينا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan ni’matKu bagimu, dan telah Aku Ridai Islam sebagai agamamu.”



Macam-macam Hukum Syar’i

Hukum Syar’i merupakan ketetapan hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia baik berupa perintah, larangan, pilihan, ataupun anjuran. Macam-macam hukum Syar’i ada lima yaitu:

1. Wajib adalah segala sesuatu yang apabila dijalani akan mendapatakan pahala, dan apabila ditinggalkan mendapatkan siksa. Misalnya Sholat fardlu dan puasa di bulan Ramadlan

2. Haram adalah suatu perbuatan yang jika dilakukan akan mendapat siksa dan jika ditinggalkan mendapat pahala, seperti minum-minuman keras, berzina, memakan daging babi.

3. Sunah adalah suatu perbuatan yang jika dijalani mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak menimbulkan dosa, misalnya sholat Dluha, puasa sunnah Senin Kamis.

4. Makruh merupakan suatu perbuatan yang apabila dijalani tidak menimbulkan dosa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contohnya merokok.

5. Mubah merupakan suatu pilihan yang jika dijalani atau ditinggalkan tidak akan menimbulkan dosa ataupun pahala. Misalnya jual beli, akad salm.


Sumber Hukum Islam

Dalam menetapkan hukum-hukum syar’i, Islam menggunakan beberapa sumber hukum, di antaranya: 

1. Al Quran merupakan sumber hukum Islam yang pertama. Al Quran merupakan wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada Rasulullah SAW sebagai pedoman hidup umat manusia. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 105:

انا انلزلنا اليك الكتاب بالحق لتحكم بين الناس بما ارك الله ولا تكن للخائنين خصيما

Sungguh Kami telah menurunkan kitab (Al Quran) kepadamu Muhammad membawa kebenaran, engkau mengadili antara manusia tentang apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang, karena membela orang yang berkhianat.

2. Sunah (Hadits) menempati posisi sumber hukum Islam yang kedua. Hadits digunakan sebagai sumber hukum Islam untuk memperinci ketentuan-ketentuan di dalam Al Quran yang masih global. Landasan diperbolehkannya Hadits sebagai sumber hukum Islam terdapat dalam surat An Nisa’ ayat 65

فلاوربك لايؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ثم لا يجدوا في انفسهم حرخا مما قضيت ويسلموا تسليما

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” 

3. Ijma’ merupakan kesepakatan para ulama’ mujtahid terhadap suatu perkara setelah Rasulullah SAW wafat. Ijma’ menjadi salah satu hukum Islam yang digunakan untuk mmemutuskan hukum suatu perkara karena permasalahan-permasalahan manusia semakin kompleks, sedangkan perincian dalam Al Quran masih sangat global dan Rasulullah SAW sudah wafat sehingga umat Islam tidak dapat menanyakan hukum suatu perkara kepada Rasulullah SAW. Akan tetapi keputusan yang diambil dari Ijma’ tidak boleh bertentanga dengan Al Quran dan Hadits. Diperbolehkannya Ijma’ sebagai sumber hukum Islam didasarkan pada sabda Rasulullah SAW

اصحابي كالنجوم بايه مقتديتم اهتديتم

4. Qiyas merupakan sumber hukum Islam yang keempat. Qiyas digunakan karena adanya persoalan-persoalan yang semakin kompleks, sementara Al Quran dan Hadits tidak turun lagi. Qiyas digunakan ketika mujtahid belum melakukan ijtihad. Penetapan hukum berdasarkan Qiyas dilakukan dengan menyamakan hukum suatu perkara yang belum ada dalilnya dengan perkara yang sudah dinas dalam Al Quran karena adanya persamaan sebab maupun illat.

Kedudukan Perempuan dalam Pekerjaan di Bidang Sosial dan Politik

Ada dua perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya perempuan untuk ikut terjun dalam dunia politik dan menjadi seorang pemimpin. Fenomena ini sangat erat kaitannya dengan pekerjaan perempuan. Baik pekerjaan politik maupun menjadi pemimpin itu adalah sama-sama sebagai pekerjaan. Ada pihak yang memperbolehkannya dengan persyaratan tertentu dan ada yang secara tegas melarang hal tersebut. Dari kedua pandangan tersebut masing-masing memilki landasan baik dari hadits maupun ayat dalam Al-Qur’an. 

Dari pengamatan para pengkaji yang melarang berasumsi pada dalil-dalil baik dari Al-Qur’an atupun hadits. Mereka mengambil tentang dalil-dalil yang menyatakan bahwa ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan. Laki-laki dianggap memiliki kemampuan lebih daripada perempuan sehingga perempuan dianggap tidak layak untuk bekerja. Perempuan juga dipandang sebagai pengurus keluarga, jadi perempuan harus berada di rumah. Selain itu, perempuan juga sangat rawan terhadap hal-hal yang berbau syahwat. Untuk itu kehormatannya harus senantiasa dijaga dengan jalan melarang wanita untuk keluar rumah. Baik itu untuk kepentingan bekerja di luar rumah, berpolitik ataupun beraktifitas di dalam masyarakat.

Ada sebagian pengkaji yang menyatakan wanita tidak boleh bekerja di zona sosial, termasuk di dalamnya adalah berpolitik. Mereka berpegang pada firman Allah yang artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Q.S. al-Ahzab : 33] 

Ayat tersebut menjadi dasar larangan bagi perempuan untuk memiliki pekerjaan yang bersinggungan dengan dunia luar. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa firman tersebut adalah firman yang ditujukan untuk para isteri Nabi. Karena jika ditinjau dari keseluruhan mengenai firman tersebut, yakni pada Q.S. al-Ahzab : 28-34 disebutkan bahwa perempuan yang dimaksud adalah para isteri Nabi.

Ada juga yang berpegang pada hadits :

المراة عورة فاذاخرجت استشرف الشيطان (رواه الترمذي في كتاب الرضاع)

“Perempuan itu aurat. Maka, ketika mereka keluar setan akan semakin tinggi/senang” (H.R. Tirmidzi dalam bab rodlo’).

Berakar dari hadits tersebut ada yang melarang para perempuan untuk berkeliaran di luar rumah. Sehingga ada yang menafsirkan bahwa perempuan tidak boleh bekerja di luar rumah. Namun, hal ini juga menjadi pertentangan karena ada juga yang menafsirkan hadits ini sebagai perintah bagi para perempuan untuk menutup auratnya.

Di dalam salah satu ayat Al-Qur’an justru dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan boleh melakukan kerjasama untuk mendukung terciptanya kemaslahatan umum. Sebagaimana firman Allah :

“ Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga 'Adn. Dan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar.” [Q.S. at-Taubah : 71-72]

Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa sebenarnya laki-laki dan perempuan bekerjasama dalam melakukan kemaslahatan. Kebolehan perempuan untuk bekerja tidak dilarang dalam islam ketika keadaan tertentu, antara lain :

1. Pekerjaan tersebut sesuai dengan tabiatnya sebagai perempuan. Kamal bin Hammam (salah satu fuqoha’ madzhab Hanafi)[5] berkata “suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah ketika dia memilih pekerjaan yang termasuk dalam hukum fardlu kifayah bagi perempuan, karena dia bersinggungan dengan syari’at.” Pekerjaan yang dimaksudkan menjadi fardlu kifayah adalah menjadi bidan atau dukun bayi. Selain itu perempuan juga diperbolehkan untuk membantu suaminya bekerja. Contohnya sebagai petani, peternak, dan juga mengirim makanan kepada suaminya yang sedang bekerja. Contoh pekerjaan lain yang sesuai dengan tabiat perempuan antara lain guru SD, babby sitter, dan penjahit.

2. Ketika kemampuan/keahlian perempuan sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengisi pekerjaan tertentu. Yaitu ketika seorang perempuan mempunyai prestasi yang tinggi dalam suatu ilmu atau bidang dan tidak ada yang menyamainya dari golongan laki-laki, serta ilmu atau bidang tersebut merupakan hal bermanfaat untuk umum. Maka, tidak selayaknya kecerdasannya itu di sia-siakan yang bisa menyebabkan masyarakat sulit untuk maju dan makmur.

3. Ketika perempuan sangat membutuhkan pendapatan/uang dari pekerjaan. Hal ini diperbolehkan ketika kebutuhan keluarganya tidak tercukupi karena suami tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga, kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, atau diasingkan. Dalam keadaan seperti ini perempuan diperbolehkan untuk bekerja diluar rumah.

Jadi, perempuan boleh bekerja apabila keadaan tersebut terpenuhi. Namun, dalam pelaksanaannya perempuan tidak boleh menelantarkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi kepada keluarganya. Karena dalam syari’at hal itu diharamkan.

Walaupun diperbolehkan berdasarkan ketentuan tersebut, menurut islam kebolehan perempuan untuk bekerja juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat yang harus terpenuhi antara lain :

1. Perempuan harus mendapatkan izin dari suaminya atau wali yang menanggungnya. Sebagaimana sabda Nabi saat Beliau menerangkan tentang haknya suami atas istrinya :



ولا تخرج من بيتها الا باذنه فان فعلت -اي خرجت من غير اذنه- لعنتهاملائكة السماء وملائكة العذاب

“Sebaiknya perempuan tidak ke luar rumah kecuali atas seizin suaminya. Maka, ketika perempuan melakukan hal tersebut (keluar tanpa seizin suami) dia akan mendapatkan laknat dari seluruh malaikat langit dan malaikat adzab sampai dia kembali pulang”, di riwayatkan oleh Imam Thobroni.

2. Perempuan dalam bekerja tidak boleh berdua-duan dengan laki-laki (kholwat), harus berada di tempat yang ramai, dan tidak boleh jauh dari pemukiman. Diterangkan dalam sabda Nabi,

ما خلا رجل بامراة الا دخل الشيطان بينهما

“Tidak akan berdua-duaan seorang laki-laki dengan perempuan kecuali masuk diantara keduanya setan.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Hal ini dimaksudkan agar perempuan terjaga kehormatannya dan terhindar dari fitnah.

3. Ketika bekerja perempuan diharuskan untuk memakai hijab sebagaimana yang sudah di gariskan oleh agama, yaitu tidak terlalu ketat yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya, juga tidak terlalu transparan yang mampu memperlihatkan sesuatu yang berada di baliknya. Selain itu, dalam ruang lingkup kerja tersebut tidak boleh terjadi saling menempelnya tubuh laki-laki dengan perempuan karena hal tersebut bisa menimbulkan syahwat. Sebagaimana dalam firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya :

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka…”[Q.S. an-Nur : 31]

4. Di tempat kerja perempuan harus merasa aman dan terjaga kehormatannya. Oleh karena itu perempuan dilarang untuk bekerja di lingkungan orang fasik.

5. Dia tidak boleh melalaikan kewajibannya kepada anak-anaknya dan suaminya. Karena melalaikan kewajiban itu di haramkan oleh syari’at dan hal yang mendatangkan keharaman itu di hukumi haram.

Demikianlah Islam menempatkan secara seimbang hak-hak perempuan untuk bekerja dan hak-hak dia untuk di jaga kehormatannya serta hak masyarakat untuk mendapatkan sumbangsihnya ketika dia mempunyai prestasi yang tinggi dalam suatu bidang. Hal tersebut agar sebagian dari kehidupan bermasyarakat tidak lumpuh karena terdapat bagian-bagian yang di khususkan untuk di tempati oleh perempuan.[6]

Sebenarnya tidak ada satupun ayat dalam AL-Qur'an yang secara langsung melarang perempuan untuk mempunyai pekerjaan, baik itu dalam bidang sosial, politik maupun menjadi pemimpin dalam bidang tertentu. Hal ini sah-sah saja ketika pekerjaan tersebut sesuai dengan tabiatnya sebagai perempuan. Selain itu, perempuan juga harus mempunyai keahlian dalam bidang tersebut. Pendapat ini muncul dari asas persamaan antara laki-laki dengan perempuan. Namun, ada pengecualian pada bidang-bidang tertentu yang pengkhususannya didasarkan pada dalil baik bersumber dari Al-Qur’an atau pun hadits.

Hal itu juga berlaku pada partisipasi kaum perempuan dalam ranah politik. Perempuan boleh berkecimpung dalam dunia politik asalkan dalam berpolitik murni untuk bekerja sesuai dengan keadaan dan syarat di atas. Itu pun juga dengan catatan bahwa dalam berpolitik harus bekerja sama untuk menciptakan kemaslahatan di dalam masyarakat. Semata-mata tidak untuk mengisi kekosongan waktu yang akhirnya bisa membuang waktu untuk mengurus keluarga atau bahkan sampai kehilangan waktu untuk keluarganya karena terlalu sibuk dengan dunia politik. 

Kedudukan Perempuan dalam Perpolitikan

1. UUD 1945

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

2. Undang-Undang

UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Daerah .Kedudukan perempuan di bidang politik diatur dalam:

-Pasal 53; “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.”

-Pasal 8 ayat (1) huruf d yang berbunyi: “menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.”

3. Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW/Committe on the Elimination of Discrimination Against Women)

Prinsip-Prinsip dari konvensi ini adalah :

a. Prinsip Non Diskriminatif

b. Prinsip Persamaan (Keadilan Substantive)

c. Prinsip Kewajiban Negara.

Secara lebih khusus, hak perempuan dalam Kehidupan Politik dan Kemasyarakatan negaranya, diatur di dalam Pasal 7 Konvensi Perempuan. Termasuk di dalam hak ini adalah :

a. Hak untuk memilih dan dipilih;

1) Hak untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah dan implementasinya;

2) Hak untuk memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di segala tingkat;

3) Hak berpartisipasi dalam organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpulan non pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.

b. Hak perempuan untuk mendapat kesempatan mewakili pemerintah mereka pada tingkat internasional dan berpartisipasi dalam pekerjaan organisasi-organisasi internasional, diatur di dalam pasal 8 Konvensi Perempuan.

c. Hak perempuan dalam kaitan dengan Kewarganegaraannya, diatur di dalam pasal 9 Konvensi Perempuan, yang meliputi :

1) Hak yang sama dengan pria untuk memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraannya.

2) Hak untuk mendapat jaminan bahwa perkawinan dengan orang asing tidak secara otomatis mengubah atau menghilangkan kewarganegaraannya.

3) Hak yang sama dengan pria berkenaan dengan penentuan kewarganegaan anak-anak mereka.

Terhadap hak-hak politik dan sipil sebagaimana di atas, Konvensi menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban:

1. Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan atas dasar persamaan dengan laki-laki.

2. Membuat peraturan-peraturan yang tepat menjamin adanya kesempatan bagi perempuan untuk mewakili

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa keadilan tentang kedudukan perempuan di kancah perpolitikan dijamin dalam agama dan konstitusi negara.Sehingga posisi perempuan tidak lagi termarjinalkan dalam memberikan ide-ide mereka demi terwujdnya Indonesia menjadi lebih baik.











Daftar Pustaka

Baltaji, Muhammad. 2005. Makanatul Mar’ah fil Qur’an al-Karim was Sunnah As-Sholihah. Cairo: Darrussalam
Kurniawan, Beni. 2008. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Grasindo.
Sylqomi, Hasan.2003. Qodloyal Mar’ah al-Mu’ashiroh min Jihati Nadzris Syari’ah. Cairo: At-Taufiq
Wahyudin. 2009. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Grasindo.

[1] Wahyudin, dkk, 2009. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Grasindo, hal. 16 
[2] Ibid 
[3] Ibid 
[4] Beni Kurniawan. 2008. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Grasindo, hal. 3 
[5] Dikutip oleh Hasan Syalqomi, dalam buku Dari Kitab Qodloyal mar’ah al-mu’ashiroh min jihati nadzris syari’ah 
[6] Oleh Hasan Syalqomi, Dari Kitab Qodloyal mar’ah al-mu’ashiroh min jihati nadzris syari’ah. 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kedudukan Perempuan dalam Pekerjaan di Bidang Sosial dan Politik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel